UMK Demak Naik Jadi Rp 995 Ribu - WARGA DEMAK "KOTA WALI"

Breaking

Home Top Ad

test banner

Post Top Ad

WARGA DEMAK FACEBOOK COMMUNITY

Tuesday 16 October 2012

UMK Demak Naik Jadi Rp 995 Ribu

M Agus Nugroho LP

DEMAK- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Demak mengalami peningkatan menjadi Rp 995 ribu per bulan. Rencananya UMK tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2013. Menyusul peningkatan kebutuhan hidup layak (KHL) Demak pada tahun 2012 mencapai Rp 1.000.850,32 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) segera mengusulkan kenaikan UMK ke Gubernur jawa Tengah.

“Mestinya tidak akan menjadi masalah, karena peningkatan UMK terdorong dari biaya KHL bagi masyarakat,” ungkap Kepala Dinsosnakertrans Demak M Agus Nugroho LP, kemarin. Kenaikan UMK ini telah melalui pertimbangan mendasar, pihaknya telah melakukan 60 item survei untuk kenaikan KHL. Dan beberapa item penting seperti pengaruh inflasi (kenaikan harga), kebutuhan pokok dan kemampuan perusahaan menjadi tolok ukur utama untuk menaikan UMK.

Dari hasil survei tersebut telah menjadi pertimbangan Dewan Pengupahan untuk menaikkan UMK Demak yang sebelumnya Rp 893 ribu, jadi Rp 995 ribu atau 99,14 persen dari nilai KHL. Dewan Pengupahan yang terdiri dari pihak pemerintahan, Badan Statistik, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, serikat buruh, dan perguruan tinggi, sudah sepakat kenaikan UMK.

Selanjutnya, menjelang kenaikan UMK, jika ada perusahaan merasa kesulitan untuk menaikan upah karyawannya, satu bulan sebelum kenaikan UMK, harus mengajukan keberatan, sehingga usulan itu akan menjadi dasar bagi tim untuk menelitinya.

Menurut Agus, UMK tahun 2012 merupakan UMK terbesar urutan ketiga se-Jawa Tengah, sebagian daerah lain masih di bawah standar Demak, yaitu Grobogan, Jepara, Rembang dan Magelang. Saat ini jumlah tenaga kerja di Demak sudah mencapai 16.843 jiwa, dari hasil pendataan 28 perusahaan besar, 34 pabrik sedang, dan 308 perusahaan kecil yang wajib lapor di Dinsosnakertrans Demak.

Namun Dinsosnakertrans masih kesulitan menertibkan perusahaan jasa kontruksi, hingga UMK-nya belum bisa dirumuskan. Padahal ribuan tenaga kerja sudah bekerja di perusahaan-perusahaan kontruksi ini, namun masih disangsikan jaminan tenaga kerja dan kesehatannya. (swi/15)

2 comments:

  1. Bagus sekali, lebih baik drpd sblum e jika bener² menjadi kenyataan...
    saya dukung...

    ReplyDelete
  2. bagus, masa perindustrian mulai tumbuh didemak, UMK g tumbuh, ya g imbang dong.

    ReplyDelete

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here