Pengelolaan PBB-P2 Diluncurkan Target PAD Rp 14,5 Miliar - WARGA DEMAK "KOTA WALI"

Breaking

Home Top Ad

test banner

Post Top Ad

WARGA DEMAK FACEBOOK COMMUNITY

Tuesday 5 February 2013

Pengelolaan PBB-P2 Diluncurkan Target PAD Rp 14,5 Miliar

Petugas DPKKD Kabupaten Demak rampung mencetak seluruh SPPT wajib pajak.
 HARSEM/SUKMAWIJAYA
DEMAK-Hari ini pengelolaan Pajak Bumi Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) oleh Pemkab Demak secara resmi diluncurkan. Semula pajak tersebut dikelola oleh Pemerintah Pusat, sekarang dialihkan menjadi pajak daerah.

Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, mulai 4 Februari 2013 PPB-P2 secara resmi dialihkan ke daerah, sehingga Pemkab Demak bisa mengelola seluruh pendapatan dari hasil pungutan pajak untuk pembiayaan pembangunan.

“Sebelumnya PBB-P2 dikelola oleh pemerintah pusat, dan daerah menerima skema bagi hasil mencapai 64,8 persen,” ungkap Bupati Demak HM Dachirin Said.  Dengan dialihkan ke daerah, maka pemerintah daerah secara murni menerima 100 persen semua penerimaan PBB-P2.

Di tahun awal pengalihan PBB-P2, Pemkab Demak telah menargetkan penerimaan pajak ini mencapai Rp 14,5 miliar. Pendapatan pajak untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), diharapkan melalui peran dan komitmen Pemkab dengan stakeholder target tersebut dapat tercapai 100 persen.

Keyakinan Pemkab meningkatkan target PAD yang sangat besar, menyusul adanya reclass penyesuaian antara harga pasar dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Penyesuaian tersebut sejalan perkembangan dan pertumbuhan wilayah, seperti kondisi infrastruktur jalan dan laju investasi properti semakin meningkat.

Tantangan Daerah
Untuk mempersiapkan pengelolaan PBB-P2, Pemkab telah membentuk UPTD PBB-P2 Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Demak. Selanjutnya dilakukan publikasi, pelatihan SDM, pemasangan program aplikasi smartmap (peta digital) untuk mendukung proses penilaian PBB-P2.

Dan pemutakhiran data subyek pajak atau obyek pajak selaras dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak. Selanjutnya sudah disediakan ruang pelayanan PBB-P2, dan sudah dicetaknya 561.090 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang siap ditagihkan.

Bupati juga berharap KPP Pratama Demak tetap mendampingi masa transisi peralihan dari PBB-P2 pengelolaan pusat menjadi kewenangan daerah. Peralihan PBB-P2 tentunya akan muncul tantangan bagi pemkab untuk menjalankannya secara optimal sesuai dengan target capaian.

“Kami berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan membayar PBB tepat waktu, sehingga PAD bisa tercapai, dan proses pembangunan daerah dapat ditingkatkan,” harap Bupati Dachirin. Tambahnya selain launching PBB-P2, disampaikan juga pekan panutan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak.

Agenda rutin tahunan ini dilaksanakan oleh KPP Pratama, sebagai bentuk teladan dari pejabat untuk membayar pajak, sehingga dapat menjadi panutan masyarakat. Dan batas waktu SPT tahun untuk wajib pajak perorangan pada tanggal 31 Maret serta untuk wajib pajak badan jatuh pada tanggal 30 April. (swi/tab)

No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here