Kades Batursari DPO! - WARGA DEMAK "KOTA WALI"

Breaking

Home Top Ad

test banner

Post Top Ad

WARGA DEMAK FACEBOOK COMMUNITY

Saturday 2 March 2013

Kades Batursari DPO!

Hadi Supriyo (HARSEM/DOK)
DEMAK-Kejaksaan Negeri Demak menyatakan status Kades Batursari, Mranggen Lutfi Latif masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya Kejari akan menangkapnya.

Berdasarkan hasil audit BPK menyatakan, anggaran APBDes Batursari tahun 2009 sampai tahun 2012 telah hilang mencapai Rp 330 juta. Dan 56 sertifikat tanah banda desa Batursari yang digadaikan oleh Lutfi Latif, sekitar 31 akte sertifikat belum dikembalikan olehnya, dan satu sertifikat juga masih menjadi tanggungan Kades sebelum Lutfi menjabat (Kumaidi, red).

“Dari hasil audit BPK, Kajari telah menetapkan Lutfi menjadi DPO, menyusul beberapa kali diundang yang bersangkutan tak pernah hadir, saat penjemputan tersangka sudah menghilang,” kata Kasi Pidsus Kejari Demak Davit Supriyanto, ketika ditemui wartawan, kemarin.

Dafit mewakili Kajari Demak Zairida, menambahkan kejahatan Lutfi sudah merugikan keuangan Negara, apalagi tersangka berani menggadaikan surat sertifikat lahan banda desa tanpa melalui skema pemerintahan dan aturan yang berlaku. Namun menggadaikan sertifikat tersebut untuk kepentingan pribadi.

Terpisah Plt Kabag Pemerintahan Umum Setda Demak H Taufik Rifai membetulkan status DPO disampaikan dari Kejari. “Namun status yang disampaikan masih lesan, kami belum menerima secara tertulis,” ungkapnya.

Selama ini Pemkab telah beritikad baik memberikan kelonggaran bagi Lutfi selama enam bulan, untuk mengembalikan seluruh sertifikat banda desa yang digadaikannya. Namun dalam jeda waktu tersebut ternyata Lutfi belum bisa memenuhinya.

Bahkan untuk mengantisipasi terjadinya krodit pelayanan di tingkat desa, Pemkab sudah melakukan penghentian sementara bagi Lutfi dari jabatan Kades Batursari, selanjutnya mengangkat Ketua BPD Batursari Hadi Supriyo sebagai Pj Kades.

Ditanya adanya pemecatan, Rifai mengatakan, kemungkinan itu bisa saja dilakukan Pemkab, karena Lutfi tak bisa memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan asset desa. Dan Pemkab akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada kejaksaan.

Terpisah, Camat Mranggen Anang Badrul Kamal membenarkan upaya keras dari Pemkab mendorong Lutfi segera mengembalikan asset desa yang digadaikannya. “Kami sering datang-pergi ke rumahnya untuk berkoordinasi sejauh mana upaya Lutfi, namun belakangan ini Lutfi justru menghilang, pergi entah kemana,” ucapnya.

Sementara Pj Kades Batursari Hadi Supriyo tak mempersoalkan Lutfi dihentikan atau diteruskan. Secara terpisah dirinya juga membantu upaya Pemkab agar Lutfi segera bisa mengembalikan asset desa yang digadaikan tersebut. “Dan saya harus lebih mengutamakan pelayanan masyarakat yang selama ini terganggu, karena Pak Lutfi terus berurusan dengan masalah hukum,” jelasnya, kemarin.

Tambahnya, belakangan jumlah sertifikat yang belum kembali tinggal 27 sertifikat. Sekitar dua hari lalu, Sekdes Batursari H Ali Ridho dititipi dua sertifikat banda desa Batursari oleh ibu tersangka yaitu Hj Siti Khoiriyah, dan sertifikat tersebut sudah masuk dalam berita acara pihak desa. (swi/tab) 


No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here