Gaji Terlambat Ribuan Pekerja Unjukrasa - WARGA DEMAK "KOTA WALI"

Breaking

Home Top Ad

test banner

Post Top Ad

WARGA DEMAK FACEBOOK COMMUNITY

Friday 20 September 2013

Gaji Terlambat Ribuan Pekerja Unjukrasa

HARSEM/SUKMAWIJAYA
Ribuan pekerja PT DDST yang berdemo sempat macetkan jalan raya.
PT DDST Hadapi Kasus Pidana Soal Jamsostek

Ribuan pekerja PT Delta Dunia Sandang Textil (DDST) melakukan aksi mogok kerja. Mereka menuntut kesejahteraan yang sudah menjadi haknya.

DEMAK- Lalu lintas jalan raya Demak-Semarang Km 14, macet hingga  3 km, Selasa (3/9). Seluruh kendaraan berjalan pelan, ketika melintas di depan pabrik benang ini. Ribuan orang memadati bahu jalan, hal ini  membuat petugas Sat Lantas kerepotan  mengatur lalu lintas.

Selama ini perusahaan tak adil memberikan standar gaji dan tunjangan kepada para pekerja, hingga muncul kecemburuan sosial pekerja. Soal jamsostekpun tidak diberlakukan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan perlawanan dari pekerja.

“Kami juga menuntut status karyawan dan jaminan keselamatan kerja yang tak pernah dipenuhi oleh perusahaan,” tegas karyawan PT DDST di produk umum, Sodikin, kemarin. Sebagian dari mereka sudah tiga tahun masih berstatus pekerja kontrak.

Sahdullah dari bidang produksi menambahkan, keterlambatan gaji sering terjadi selama beberapa kali. Selain itu gaji yang diterimanyapun tak utuh, karena dipotong oleh perusahaan dengan alasan yang tak jelas. “Seperti seragam kerja kami harus beli sendiri," ujarnya.

Tidak ada jaminan keselamatan kerja, tambah Nita dari bidang WDG, kemarin ada yang tangannya terluka tak dapat santunan dari perusahaan. “Ada rekan kami yang meninggal hanya diberi santunan Rp 200 ribu," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Haryanto didampingi dua petugas pengawas ketenagakerjaan,
Ian Wiyanto dan Hari Iswanto, hadir sebagai mediator. Setelah dinas menjamin pabrik tidak akan mengeluarkan pendemo, sehingga 10 orang perwakilan pekerja berani berdialog.

Menurut Haryanto, PT DDST melanggar prosedur status ketenagakerjaan. Berdasarkan UU Tenaga Kerja no 12 tahun 2003, terutama pasal 59-63 PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) jo kepmenakertrans RI nomor 100/men/VI/2004 tentang ketentuan pelaksanaan PKWT, perusahaan PT DDST terbukti menyalahi aturan.

"PKWT itu hanya boleh dilaksanakan untuk jenis pekerjaan yang tidak terus menerus dan berubah-ubah waktunya,” jelasnya. Waktu kerja mereka rata-rata lebih dari 21 hari, maka demi hukum mereka harus diangkat sebagai karyawan tetap.

Selama ini belum ada aturan dari perusahaan soal pengangkatan karyawan tetap, hanya pengangkatan pekerja kontrak, itu pun perusahaan sudah melanggar nota kesepakatan dengan karyawan. Pihaknya telah berkali-kali mendapat laporan  dan sudah memberikan nota peringatan selama 3 tahun, tapi  perusahaan tidak meresponnya.

Pemotongan gaji dan tidak ada jaminan kesehatan itu pelanggaran. Kalau pabrik memiliki karyawan di atas 10-50 orang lebih, perusahaan harus membuat PP (Peraturan Perusahaan), namun perusahaan baru mengajukan drafnya ke Dinsosnakertrans itupun masih banyak yang perlu direvisi.

Saat ini, tambah Haryanto, PT DDST sebenarnya sedang menghadapi penyidikan terkait pelanggaran program jamsostek yang tak sesuai aturan. Dari sekitar 2000 karyawan, hanya separuhnya yang diikutsertakan jamsostek, itupun baru tiga program dari empat program yang diikutkan yakni program kecelakaan kerja, program kematian dan program jaminan kesehatan, sedangkan program jaminan hari tuanya tidak ada.

"Berkas BAP sudah masuk ke penyidikan Polda Jateng dan pelanggaran ini sudah bukan lagi pelanggaran biasa tapi masuk ke tindak kejahatan dan masuk ranah pidana," tandasnya.

Terpisah, seusai menerima perwakilan karyawan dan melakukan mediasi, pihak perusahaan belum bisa memberi kejelasan terkait nasib karyawan. Mereka hanya menyebutkan untuk gaji yang tertunda akan dibayarkan pada Selasa sore (kemarin-red). Sedangkan tuntutan normatif seperti jaminan kesehatan, uang lembur dan SPK akan dipertimbangkan termasuk status karyawannya. (swi/hst)

No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here