Perusahaan Akan Pecat 43 Karyawan - WARGA DEMAK "KOTA WALI"

Breaking

Home Top Ad

test banner

Post Top Ad

WARGA DEMAK FACEBOOK COMMUNITY

Friday 20 September 2013

Perusahaan Akan Pecat 43 Karyawan

HARSEM/SUKMAWIJAYA
Anggota Komisi D bersama Dinsosnakertrans dan pihak perusahaan memberi penjelasan kepada perwakilan pekerja

Imbas Demo Buruh PT Etercon Pharma

DEMAK- Aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh pabrik obat, PT Etercon Pharma berimbas terhadap rencana perusahaan yang akan memecat 43 orang pekerja. Perusahaan menilai mereka sudah tidak bisa diajak kerja sama.
   
Hal itu terungkap saat mediasi antara pihak manajemen PT Etercon Pharma dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) yang digelar Komisi D DPRD Demak, kemarin. Dari anggota Komisi D yang hadir hanya tiga orang, antara lain Susi Alifah, Amir Darmanto dan Yudo Astiko.
   
Pihak perusahaan diwakili Direktur PT Etercon Pharma Hartono Surya, Kepala HRD Bambang Sadono dan Factory Manager Rahayuningsih. Sedangkan dari pihak Dinsosnakertrans hadir Sekretaris, Suhas Bukit dan Kabid Hubungan Industrial Dinsosnakertrans, Haryanto.
   
Mediasi kedua belah pihak yakni antara perwakilan pekerja dan perusahaan berlangsung terpisah. Pada sesi pertama, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Etercon Pharma, Seto Prabowo angkat bicara soal gaji Agustus  yang hingga kini belum dibayarkan.
  
Lebih lanjut, menurutnya, saat ini ada 43 pekerja yang dilarang masuk bekerja serta dua orang lainnya dirumahkan lantaran masa kontraknya telah habis. Hanya saja, dua orang tersebut jika masih ingin bekerja, diminta untuk membawa surat lamaran baru  dengan syarat status mereka harus mau sebagai tenaga harian lepas.
   
Kami minta aduan ini tidak hanya dicatat dan ditampung, sebab sudah ketiga kalinya pertemuan ini digelar. Harapan kami kalau bisa diselesaikan di DPRD jika memang buntu, baru menempuh upaya hukum.
   
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan pekerja tersebut sudah dua kali menyambangi Gedung DPRD. Mereka wadul ke Dewan soal status pekerja yang masih tenaga kontrak meski telah bekerja lebih dari tiga tahun. Upah yang dibayarkan perusahaan juga masih di bawah UMK Demak.
   
Sehubungan pekerja wanita yang akan dirumahkan jika cuti hamil membuat mereka takut untuk meminta haknya tersebut. Siti Muntoharoh (20), misalnya, salah satu pekerja yang tengah hamil lima bulan. Dengan pertimbangan agar masih digaji, dirinya rela masuk kerja hingga usia kehamilan menginjak delapan bulan.
  
 “Saya sudah mengajukan izin perpanjangan (kontrak), tapi harus mau ditempatkan di shift tiga. Padahal shift tiga ini kerjanya mulai pukul 22.00-06.00,” ungkapnya.
   
Sementara pada mediasi sesi dua, Direktur PT Etercon Pharma Hartono Surya membantah bahwa upah take home pay pekerja di bawah UMK. Justru upah yang mereka terima, lanjut dia, lebih dari UMK Demak Rp 995.000.
   
Upah tersebut mencakup gaji pokok (Rp 901.250) ditambah uang transport (Rp 117.000) dan tunjangan kesehatan Rp 50.000. Terkait pekerja yang hamil, menurutnya, sesuai perjanjian kontrak bahwa perusahaan tidak melarang. Hanya saja, jika mereka ingin mengambil cuti hamil maka pekerja tidak menerima upah selama cuti tersebut.
   
Pihaknya beralibi belum bisa memenuhi tuntutan hak-hak pekerja lantaran kondisi perusahaan belum stabil pascapengalihan dari perusahaan Emba Pharma yang dinyatakan pailit. Sedangkan terkait pemecatan 43 pekerja, Bambang Sadono menimpali bahwa mereka menghalang-halangi pekerja lainnya yang akan masuk ke pabrik saat aksi unjuk rasa berlangsung sepekan lalu.

“Memang belum ada bukti, tapi kami mendengar kesaksian bahwa 43 orang ini juga berusaha menghambat operasional pabrik dengan mengendori mur dan baut mesin produksi,” kilahnya.
   
Untuk itu, pihaknya akan menyerahkan 43 nama pekerja yang akan dipecat ini pada Dinsosnakertrans. Perusahaan berjanji akan memberikan hak mereka sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
   
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinsosnakertrans, Suhas Bukit menjelaskan pemahaman upah take home pay yang diberikan perusahaan itu minimal sesuai UMK adalah tidak tepat. Sebab UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa dua komponen yang harus dibayarkan perusahaan minimal sesuai UMK ini mencakup gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap.
  
Semestinya perusahaan menginformasikan jika uang transport akan dimasukkan ke dalam tunjangan tetap. Untuk status pekerja yang masih kontrak sekalipun mereka telah bekerja lebih dari tiga tahun, hal itu menyalahi perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) yang diajukan perusahaan.
   
“Sesuai UU No 13/2003, PKWT (status kontrak-red) tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan dilakukan terus menerus. Status kontrak bisa diperpanjang maksimal satu kali,” terangnya.
  
 Jika perusahaan memutuskan untuk mengakhiri kontrak dan mempekerjakan mereka yang habis masa kontraknya ini perusahaan wajib melakukan pembaharuan kontrak.
   
Terkait cuti hamil, UU tidak membedakan baik itu tenaga kontrak maupun karyawan tetap boleh meminta hak tersebut. Bahkan selama cuti hamil ini, mereka berhak menerima upah.
  
 Suhas meminta perusahaan untuk berppikir ulang terkait rencana pemecatan 43 karyawan. Alasan pemecatan yang dibenarkan adalah ketika pekerja mangkir dari pekerjaannya dalam kurun waktu tertentu.
  
 “Rencana (pemecatan) itu justru bisa menimbulkan persoalan baru bahkan bukan tidak mungkin bisa berlanjut pada perselisihan hubungan industrial di pengadilan. Tentu jika sudah ranah hukum harus ada unsur pembuktiannya,” imbuhnya.
   
Mediasi tersebut ditutup dengan kesepakatan bahwa pihak pekerja dan perusahaan bersedia melakukan pertemuan tripartit di Dinsosnakertrans. Pekerja diberi waktu maksimal tujuh hari untuk mengajukan pertemuan tripartit. Komisi D meminta bahwa seluruh karyawan termasuk 43 orang yang akan dipecat masih diperbolehkan masuk kerja. (SMNetwork/J9/Swi/hst)

No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here