Polres Gerebek Judi Bola dan Togel - WARGA DEMAK "KOTA WALI"

Breaking

Home Top Ad

test banner

Post Top Ad

WARGA DEMAK FACEBOOK COMMUNITY

Friday 20 September 2013

Polres Gerebek Judi Bola dan Togel

Demak-Dua pemuda, Dedi kurniawan (23) dan Ahmad Yasin (25), keduanya diringkus polisi saat bermain judi bola melalui permainan play station (PS).

Sebelum ditangkap polisi,  dirinya bermaksud mencari informasi lowongan pekerjaan di rumah Yasin yang beralamat di Desa Kalisari Kecamatan Sayung. “Saat saya temui, Yasin masih asik main play station,” kata Dedi , Kamis (5/9).

Dedi tidak menolak  ketika Yasin mengajaknya bermain game bola, dengan memakai uang taruhan. Ia menyanggupi dengan taruhan per-game sebesar Rp 10 ribu. Setelah usai main game, Dedi ditangkap oleh anggota Polres Demak saat akan pulang.

“Judi PS itu sudah lama saya lakukan bersama Dedi sejak sebulan lalu. Taruhannya bervariasi, tetapi paling besar hanya Rp 10 ribu,” aku Yasin. Dengan metode permainan tebak skor lewat sistem komputerisasi yang ada di PS.

Sementara Kasubag Humas Polres Demak, AKP Sutomo mengatakan berdasarkan laporan warga keduanya memang sering melakukan judi bola lewat permainan PS. Anggota yang menerma laporan kemudian melakukan pengembangan, dan keduanya berhasil ditangkap di rumah Yasin.

“Bersama kedua tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti satu unit PS dan uang sebesar Rp 200 ribu hasil taruhan," terangnya, kemarin.

Selain menangkap pelaku judi PS, Polres Demak juga mengamankan  sembilan pelaku judi togel, capsya dan domino. Mereka, Sutawi (37) warga Kelurahan Singorejo dengan kasus sebagai pengecer judi togel. Tiga lelaki asal Desa/Kecamatan Gajah, yakni Lilik Yulianto (23), Runat Lusi Hermawan (28), dan Heri Setiawan (25) ditangkap saat main judi kartu domino pada hajatan desa setempat.

Selanjutnya, Munari (47) warga Desa Mijen Kecamatan Kebonagung ditangkap saat merekap kupon togel Hongkong disebuah warung kopi. Madikan (54) dan Dwi Utomo (28) keduanya warga Desa Mijen Kecamatan Kebonagung ditangkap karena judi domino di acara pernikahan. Selanjutnya, Abdurohman (19) dan Muksin (22) warga Desa Kalikondang Lecamatan Demak juga ditangkap, karena berjudi capsya.

Sejumlah pelaku judi yang berhasil ditangkap merupakan hasil dari operasi Polres Demak bersama Polsek. Operasi tersebut merupakan operasi rutin membasmi perjudian dan menjaga wilayah Demak tetap kondusif. (swi/hst)

No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here