Tinggi, Kejahatan Asusila di Demak - WARGA DEMAK "KOTA WALI"

Breaking

Home Top Ad

test banner

Post Top Ad

WARGA DEMAK FACEBOOK COMMUNITY

Monday 16 September 2013

Tinggi, Kejahatan Asusila di Demak

Kajari Demak Zairida bersama Bupati Demak HM Dachirin Said  bersama muspida mengikuti jalan sehat dalam peringatan 53 tahun hari Bhakti Adhyaksa, di halaman Kejari, Sabtu (6/7). HARSEM/SUKMAWIJAYA
DEMAK-Dalam peringatan 53 tahun hari Bhakti Adhyaksa, Kajari Demak Zairida mengungkapkan keprihatinannya, terkait penanganan kasus dalam semester pertama Januari-Juni 2013, Di Demak penanganan kejahatan asusila dibawah umur sangat tinggi.

“Demak kan kota Wali, saya prihatin kasus asusila dibawah umur, terbilang sangat tinggi terjadi di Demak,” kata Kajari Demak Zairida setelah membuka acara jalan sehat bersama Muspida dan staf Kejari, Sabtu (6/7).

Sebanyak 24 kasus asusila dibawah umur dan perlindungan anak sudah disidangkan. Seperti kasus yang menonjol terjadi di Kecamatan Mranggen, seorang gadis dibawah umur diperkosa  7 lelaki. Hal lain 3 kakek memperkosa cucunya sampai hamil, kasus ini masih dalam penyidikan.

Beberapa kasus asusila itu terjadi akibat ketidaktahuan korban dengan persoalan asusila, hingga motif suka sama suka selalu digunakan sebagai tameng para tersangka, namun kejaksaan sangat tegas menindak dengan undang-undang perlindungan anak.

Selain kasus pidana umum, dua kasus tipikor sudah sampai pada penuntutan, meliputi satu berkas kasus proyek jalan di Desa Babalan-Mencho Kecamatan Wedung dan 4 berkas tersangka korupsi kredit musiman di PD BPR BKK Demak Kota Cabang Wonosalam.

Kajari yang didampingi Kasi Pidsus Dafit Supriyanto, Kasi Pidum Suherman dan Kasi Datun Suci Utami menambahkan, terkait kasus mantan Bupati Demak Hj Endang Setyaningdyah, pihaknya sudah menetapkan Endang sebagai DPO (daftar pencarian orang), sebab kali ketiga pemanggilan tersangka tak merespon.
Hingga pihaknya melayangkan surat ke Kejati Jateng yang diteruskan ke Kejagung. Dalam putusannya, Endang sudah divonis hukuman selama satu tahun dengan subsider denda Rp 50 juta, sampai saat ini upaya penangkapan masih abu-abu.

Untuk kasus dobel anggaran oleh unsur pimpinan DPRD periode 1999-2004 dengan modus duplikasi anggaran dan kegiatan tanpa di dukung alat bukti,  merugikan negara sampai Rp 3,6 miliar.
Semester pertama ini, Kejari berhasil menyelamatkan uang  negara dari kasus mantan Bupati Demak periode 2001-2006 Endang Setyaningdyah sebesar Rp 2,14 miliar dan sudah diserahkan ke Kas Pemkab, dan kasus mantan Kades Batursari Kecamatan Mranggen Khumaedi senilai Rp 286 juta, telah diserahkan ke Kas Desa Batursari.

Untuk uang Negara Rp 100.900.000 berhasil diselamatkan dari penanganan korupsi proyek normalisasi Sungai Bongko dan Sambel Kecamatan Sayung dengan tersangka, seorang anggota DPRD Demak, Purnomo. Uang tersebut belum diserahkan ke Pemda, karena kejaksaan masih menunggu hasil kasasi.
Kejaksaan juga masih menangani penagihan dari upaya pengembalian keuangan Negara dari empat kasus perdata senilai Rp 100 juta, meliputi kasus di PDAM, BPR BKK Demak Cabang Wonosalam, Dolog, dan kasus dilingkungan Pemda. (swi/hst)

No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here