DEMAK - Abrasi sepanjang pantai di Kabupaten Demak terus meluas.
Setidaknya, perubahan panjang garis pantai ini ditunjukkan dari data
citra satelit yang dibandingkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
kabupaten. Hal itu mengemuka saat konsultasi publik ”Fasilitasi Tindak
Lanjut Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulaupulau Kecil
Kabupaten Demak” di Hotel Amantis, kemarin. Hadir sebagai pembicara
Sutar dari Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulaupulau Kecil Kementerian
Kelautan dan Perikanan), Anang (konsultan) dan Kepala Bappeda Demak, Tri
Pudji Lestari. Anang menyebutkan, garis pantai yang tergambar pada RTRW
Kabupaten Demak masih diakui sebagai daratan.
Padahal hasil pengukuran di lapangan pada koordinat garis pantai
tersebut sudah berupa laut. ”Garis pantai pada RTRW Demak tertulis
sepanjang 72,04 kilometer. Setelah kami adakan pengukuran berdasar tiga
citra satelit yakni dari BPN, zonasi sebelumnya dan tera diketahui garis
pantai dari ujung perbatasan Jepara sampai Kota Semarang sepanjang
65,01 kilometer,” katanya.
Perubahan panjang garis pantai ini diakibatkan abrasi yang
menyebabkan berkurangnya areal daratan. Data dari Bappeda Demak
mencatatkan sedikitnya 111 hektare daratan pesisir dalam kurun waktu 10
tahun hilang terkena abrasi. Tambak Hilang Dampak dari abrasi ini pun
tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Demak bagian selatan seperti
Kecamatan Sayung dengan hilangnya ribuan hektare tambak. Di satu sisi,
wilayah pesisir bagian utara seperti Kecamatan Wedung justru mengalami
akresi (tanah timbul). Kades Berahan Wetan, Abdul Mufid mengatakan,
fenomena akresi yang luasnya hingga ratusan hektare menjadi persoalan
tersendiri. Tiap tahun tanah akresi seluas 25 hektare kembali menjadi
lautan lantaran terkena abrasi.
Hal senada diungkapkan Kades Berahan Kulon, Sugondo bahwa keberadaan
tanah timbul ini justru menimbulkan masalah karena diperebutkan warga.
”Saya pernah menangani 39 tanah timbul yang bermasalah. Saya berharap
penanganan persoalan tanah timbul nantinya juga diatur dalam dokumen
rencana zonasi wilayah pesisir dan pulaupulau kecil atau RZWP 3K,”
imbuhnya. Sementara itu, Sutar menjelaskan, dokumen rencana zonasi
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Demak itu masih
berlangsung, yang didukung Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan
adanya konsultasi publik ini, implementasi dokumen RZWP3K nantinya bisa
sesuai potensi sumber daya alam. (J9-72/SMNetwork)
No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.