Satpol PP Amankan 6 PSK dan 1 Pria Hidung Belang - WARGA DEMAK "KOTA WALI"

Breaking

Home Top Ad

test banner

Post Top Ad

WARGA DEMAK FACEBOOK COMMUNITY

Tuesday 14 April 2015

Satpol PP Amankan 6 PSK dan 1 Pria Hidung Belang

RAZIA: Kasatpol PP Yulianto menunjukkan senjata tajam parang yang dibawa orang gila saat operasi yustisi yang digelar Satpol PP. (WAHIB PRIBADI)
DEMAK – Satpol PP Pemkab Demak sedianya melakukan penggrebekan minuman keras (miras) di sebuah warung di Desa Bango, Kecamatan Demak Kota. Tapi diluar dugaan, selain miras petugas justru mendapatkan 6 pekerja seks komersial (PSK) dan 1 pria hidung belang. Mereka yakni, Sri, 45, Zum, 42, Har, 38, dan Sul, 39. Keempatnya dari Jepara.

Kemudian, Ruk, 36, dan Dwi, 38, asal Kudus serta Sup, 45, warga Kedondong, Kecamatan Demak Kota. Mereka tertangkap basah berada didalam rumah milik Nur, warga setempat. Bahkan, saat mau ditangkap, ada diantaranya yang lari terbirit-birit sembari telanjang.

Diduga, PSK tersebut sedang melayani pria hidung belang. Namun, lantaran kepergok akhirnya melarikan diri. Ada sekitar 10 PSK yang ngepos di rumah yang menjadi sasaran operasi itu. Namun, 4 diantaranya berhasil kabur.

Kasatpol PP, Yulianto mengungkapkan, beberapa PSK itu gagal ditangkap karena petugas sempat terhambat dan terhalangi dengan keberadaan orang gila (orgil) yang berada tak jauh dari rumah tempat mangkal PSK itu. Sebelum menggerebek rumah itu, aparat Satpol PP lebih dulu mengamankan orgil yang dimaksud. Namun, karena mendengar aksi pengamanan orgil itu, akhirnya para PSK ada yang langsung lari dari lokasi penggerebekan.

“Orang gila ini malam hari sebelumnya diketahui membawa senjata tajam (sajam) berupa parang. Malam itu dia ada di Alun-Alun. Sajam yang didapatkan dari tempat wisata Kadilangu itu berhasil kita amankan. Tapi, tak tahunya saat kita operasi di Desa Bango, orang gila ini juga ada dilokasi yang sama,”katanya, kemarin.

Orgil tersebut diketahui bernama Ahmad Riyadi, warga Banjardowo RT 3 RW 6, Kradenan, Grobogan. Yulianto mengatakan, para PSK yang ditangkap didalam rumah tersebut dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring). “Kelihatannya mereka memang ada yang menampung. Yang punya rumah bisa kena pidana juga. Tapi, saat operasi, pemilik rumah tidak ada,” tambahnya. (hib/fth/radarsemarang)

No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here