DEMAK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak hingga kini terus melanjutkan
penanganan proses hukum terkait dugaan korupsi APBDes di 4 desa. Yaitu,
Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Desa Babat, Kecamatan Kebonagung,
Desa Doreng, Kecamatan Wonosalam dan Desa Bumiharjo, Kecamatan Guntur.
Kajari
Demak Nur Asiyah melalui Kasi Pidsus, Dody mengatakan, untuk Desa
Kebonagung, kades setempat telah menjalani persidangan di Pengadilan
Negeri (PN) Tipikor Semarang dan telah memasuki tahapan replik dan
pledoi. Sedangkan, untuk kasus kades Desa Babat telah dilakukan tahapan
ekspose kasus. Pun, dengan kasus kades Desa Doreng juga menjalani proses
hukum. “Sedangkan, untuk Desa Bumiharjo dalam penyidikan dan penetapan
tersangka,”ujar Dody, kemarin.
Menurutnya, terkait APBDes ini,
kejaksaan juga mulai melakukan pemeriksaan untuk beberapa desa lainnya.
Itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. “Untuk dana desa (DD)
belum kita tindaklanjuti. Itu kan baru dilaksanakan,” katanya. (hib/zal/radarsemarang)
No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.