Dirundung Asmara, Dua Sejoli Nekat Curi Motor untuk Biaya Nikah - WARGA DEMAK "KOTA WALI"

Breaking

Home Top Ad

test banner

Post Top Ad

WARGA DEMAK FACEBOOK COMMUNITY

Saturday 27 February 2016

Dirundung Asmara, Dua Sejoli Nekat Curi Motor untuk Biaya Nikah

Tersangka pencurian sepeda motor, Samsul Arifin (23) warga Desa Poncoharjo, RT 01 RW 01, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (23/02/2016) siang
DEMAK - Satreskrim Polres Demak berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian satu unit sepeda motor di wilayah hukumnya. Uniknya, kedua tersangka ini merupakan sepasang kekasih yang tengah dirundung asmara.

Kedua tersangka yaitu Samsul Arifin (23) warga Desa Poncoharjo, RT 01 RW 01, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak dan Rika Aulia (22) warga Desa Manyargading RT 01 RW 01, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Dalam gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (23/02/2016), mereka mengaku nekat melakukan pencurian sepeda motor lantaran butuh uang untuk biaya pernikahan.

Atas kebutuhan mendesak itu mereka lantas menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah bernopol K 2329 TR di tempat kos si tersangka wanita ini di Desa Batu RT 01 RW 01, Kecamatan Karangtengah, Demak pada Jumat (29/01/2016).

Kedua pelaku ini tergolong licin. Sebelum menjalankan aksi pencurian sepeda motor, Rika terlebih dahulu meminjam sepeda motor sasarannya yang tak lain adalah milik teman satu kosnya.

Saat itulah, Rika yang bekerja sebagai buruh pabrik di Demak ini kemudian menduplikat kunci sepeda motor yang dia pinjam tersebut. Kunci duplikat tersebut lalu Rika serahkan kepada pujaan hatinya itu.

"Suatu ketika saat tempat kos sepi, saya yang telah memegang kunci duplikat kemudian mencuri sepeda motor tersebut. Motor lalu saya parkirkan di RSUD Sunan Kalijaga. Keesokan harinya motor baru saya ambil di parkiran," ungkap Samsul.

"Belum sempat saya jual, eeh malah kami keburu ditangkap polisi. Kami butuh uang untuk nikah mas, " sambung pemuda pengangguran ini.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Demak, AKP Zamroni, menjelaskan, kedua tersangka berhasil diringkus pihak Satreskrim Polres Demak selang beberapa hari setelah kejadian pencurian tersebut. Kedua tersangka tak bisa berkutik saat dibekuk di rumah tersangka Samsul lantaran ada barang bukti sepeda motor curian yang dimaksud.

"Mereka kami tangkap beserta kami amankan sepeda motor curiannya tersebut di rumah Samsul. Keduanya kami kenai pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Tersangka wanita tidak sempat kami hadirkan karena sudah kami titipkan di rutan demak, " pungkas Zamroni. (Tribun Jateng)

No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here