Gelapkan Emas Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Ibu Tiga Anak Ini Terancam Mendekam di Penjara - WARGA DEMAK "KOTA WALI"

Breaking

Home Top Ad

test banner

Post Top Ad

WARGA DEMAK FACEBOOK COMMUNITY

Saturday 27 February 2016

Gelapkan Emas Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Ibu Tiga Anak Ini Terancam Mendekam di Penjara

Ety Kristyningrum (41) tertunduk lemas di kursi pesakitan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novi Amelia membacakan surat tuntutan kepada dirinya di ruang sidang Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah, Senin (22/2/2016).
DEMAK - Ety Kristyningrum (41) tertunduk lemas di kursi pesakitan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novi Amelia membacakan surat tuntutan kepada dirinya di ruang sidang Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah, Senin (22/02/2016).

Ety merupakan terdakwa penggelapan emas yang merugikan perusahaan tempat dia bekerja hingga mencapai ratusan juta rupiah. Siang ini karyawan bagian administrasi Toko Emas 'Monggo Mas' di Mranggen, Demak itu menjalani sidang tuntutan akibat kasus yang menjerat dirinya.

Dalam sidang tuntutan, Ety, warga Dukuh Pilanglor, Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ini dituntut delapan bulan penjara merujuk pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Atas hal ini Ibu tiga anak ini lantas mengajukan pembelaan.

"Saya ajukan pembelaan untuk meminta keringanan hukuman," tutur Ety di hadapan sidang.

Hakim Ketua, Kukuh Subyakto, menjelaskan, Ety diketahui telah menggelapkan emas di perusahaan tempat dia bekerja yakni di Toko Emas 'Monggo Mas' dengan nominal sebanyak Rp 147 juta.

Modus penggelapan secara bertahap yang dilakukan Ety terbilang licin. Sebagai orang kepercayaan perusahaan, selama bertahun-tahun, Ety bisa dengan mulus melancarkan aksinya. Ety sendiri sudah bekerja di perusahaannya ini sejak tahun 1998

"Semisal perusahaan membeli sepuluh cincin emas. Terdakwa lantas mengutil tiga atau empat emas. Memang di laporan dan data perusahaan, tertulis sepuluh cincin emas, tapi kenyataannya barang yang ada di brangkas tidak sepuluh cincin emas melainkan tujuh atau enam cincin emas, " terang Kukuh.

Menurut Kukuh, sepak terjang Ety ini mulai dilakoni pada 2010. Hanya saja, pihak perusahaan mulai mencium kerugian akibat ulah Ety pada akhir 2015. "Desember 2015 dilaporkan polisi dan Januari kami sudah mulai menyidangkan kasus ini," kata Kukuh.

"Dari uang penggelapan sebesar Rp 147 juta, terdakwa sudah berupaya baik dengan mengganti uang yang dia gelapkan sebesar Rp 110 juta. Terdakwa menjual rumahnya. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa," imbuh Kukuh. (Tribun Jateng)

No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here