Hobi Nonton Film Porno, Pemuda ini Tega Cabuli Tujuh Gadis Belia - WARGA DEMAK "KOTA WALI"

Breaking

Home Top Ad

test banner

Post Top Ad

WARGA DEMAK FACEBOOK COMMUNITY

Saturday 27 February 2016

Hobi Nonton Film Porno, Pemuda ini Tega Cabuli Tujuh Gadis Belia

Tersangka pencabulan, Ulil Abshor (24), warga Desa Mutihkulon RT 04 RW 04, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (23/02/2016) siang.
DEMAK - Hobi menonton film porno membuat seorang pemuda di Kabupaten Demak nekat melampiaskan nafsu dengan cara mencabuli tujuh gadis berusia belasan tahun.

Pelaku bernama Ulil Abshor (24), warga Desa Mutihkulon RT 04/RW 04, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ulil mengaku menonton film porno setiap memiliki waktu senggang. Saat menikmati adegan demi adegan itulah, ia mulai gelisah. Ia bingung, bagaimana harus melampiaskan hasrat.

"Mau cari PSK (pekerja seks komersial, Red), saya nggak punya duit. Saya lalu mengajak kenalan gadis usia belasan tahun. Mereka mudah saya gombalin," terang Ulil saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (23/2) siang.

Usai mendapatkan sasaran, ia tak tunggu waktu mengungkapkan rasa cinta. Gadis-gadis tersebut pun ia pacari, kemudian dicabuli di sawah ketika malam hari. "Sejak 2014, sudah tujuh gadis yang saya cabuli," ucapnya.

Kali terakhir, Ulil tebar pesona kepada seorang gadis berusia 13 tahun berinisial Iv, warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Iv, yang telah terbuai rayuan gombal Ulil, akhirnya diajak ke area persawahan di Kecamatan Wedung, Minggu (31/1) tengah malam.

Di situlah, Ulil beraksi mencabuli korban. Setelahnya, Ulil mengantar korban pulang mengendarai sepeda motor.
Kelakuan bejat Ulil akhirnya diketahui oleh keluarga Iv. Sebab, Iv mengalami depresi dan menceritakan kejadian yang dialami kepada orangtua. Satreskrim Polres Demak segera meringkus pekerja serabutan itu.

"Tersangka kami ringkus pada awal Februari 2016. Tersangka kami jerat Pasal 76.E jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Philip Samosir. (Tribun Jateng)

No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here