LBH Demak Raya Sosialisasi Pendidikan dan Penyuluhan Hukum di Rutan Demak - WARGA DEMAK "KOTA WALI"

Breaking

Home Top Ad

test banner

Post Top Ad

WARGA DEMAK FACEBOOK COMMUNITY

Wednesday 8 June 2016

LBH Demak Raya Sosialisasi Pendidikan dan Penyuluhan Hukum di Rutan Demak


DEMAK - Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kabupaten Demak, Jawa Tengah menggelar kegiatan sosialisasi pendidikan dan penyuluhan hukum dengan pembicara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya di pusat kegiatan Rutan Demak, Senin (06/06/2016). 

Langkah ini merupakan bagian dari program kerja LBH Demak Raya untuk mengaplikasikan ilmunya kepada masyarakat khususnya bagi para penghuni Rutan. Kegiatan dengan tema 'Membangun Masyarakat Cerdas Hukum' ini diikuti oleh seluruh warga binaan serta beberapa pegawai Rutan Klas II B Kabupaten Demak.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Demak, Bambang Widjanarko mengapresiasi dengan baik upaya LBH Demak Raya dalam berbagi ilmunya di Rutan. Setidaknya, kegiatan positif ini bisa bermanfaat bagi para penghuni rutan.

"Saya berharap kegiatan ini tidak cuman sekali, tapi rutin dilaksanakan. Bahkan nanti akan kami siapkan hari khusus bagi semua terdakwa atau narapidana disini yang mau konsultasi secara langsung dengan tim LBH Demak Raya. Silahkan kami beri waktu dan tempat seluas luasnya, " kata Bambang.
Sementara Pembicara dari LBH Demak Raya, Haryanto, dalam paparan materinya menyinggung beberapa kelalaian aparat penegak hukum yang telah mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Peraturan Perundangan yang seharusnya diterapkan oleh aparat penegak hukum, namun pada praktiknya justru diabaikan oleh aparat hukum itu sendiri.

Seperti contoh ketika penangkapan tersangka yang seharusnya aparat penegak hukum bisa menunjukkan berita acara penangkapan, namun sebaliknya asal main tangkap saja. Selanjutnya, ketika proses BAP, aparat penegak hukum juga tidak menjelaskan secara gamblang mengenai hak-hak sebagai tersangka.

"Banyak juga tersangka atapun terdakwa yang ancamanya diatas (5) lima tahun tanpa didampingi oleh pengacara padahal sudah jelas diamanatkan di dalam undang undang seseorang yang dituntut lebih dari 5 (lima) tahun wajib didampingi atau negara berkewajiban mencarikan pengacara untuk mendampingi Tersangka/terdakwa, akan tetapi hal itu jarang dilakukan, kalaupun ada memang ada penunjukan tapi hanya untuk melegalkan proses pemeriksaan itu, dan Penasihat Hukum yang ditunjuk juga tidak pernah muncul untuk mendampingi Tersangka waktu pemeriksaan tersebut, seharusnya itu penting untuk didampingi dan ternyata banyak juga penghuni disini yang mengalami hal sperti ini, ujar Haryanto yang juga Advokat Publik LBH Demak Raya ini;

"Para Peserta sangat antusias karena setelah pemaparan diskusi ada proses tanya jawab, Salah satu Warga Binaan Rutan Demak juga menyampaikan apresiasi yang mendalam dengan LBH Demak Raya ini karena bersedia memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum di Rutan ini dan dia juga berharap LBH Demak Raya ini jangan sampai sama dengan LBH LBH yang lainnya yang sudah ada berkedok LBH tapi pada prakteknya bekerja profit.

Terkait dengan pertanyaan ini Abdul Rokhim dari LBH Demak Raya juga menyampaikan, bahwa lembaga kami meskipun berpersonilnya muda muda tapi kami profesional, lembaga kami juga sudah punya aturan internal ada SOP, Kode Etik, dsb,. Jadi bila ada salah satu anggota kami yang melenceng dari visi misi kelembagaan laporkan saja pada kami, pasti akan kami tindak lanjuti "ujar Sekretaris LBH Demak Raya yang juga pengurus DPC Ikadin Kab. Demak ini. (*)

No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here