Cegah Pelanggaran Kodim Demak Gelar Suluh Hukum Dari Korem Salatiga - WARGA DEMAK "KOTA WALI"

Breaking

Home Top Ad

test banner

Post Top Ad

WARGA DEMAK FACEBOOK COMMUNITY

Friday 12 August 2016

Cegah Pelanggaran Kodim Demak Gelar Suluh Hukum Dari Korem Salatiga


DEMAK--Untuk mewujudkan dan meningkatkan disiplin, professional serta bermoral bagi Prajurit dan PNS, Kodim 0716/Demak gelar penyuluhan hukum dan bintal terpadu dengan menghadirkan nara sumber dari Korem 073/Makutarama Mayor Chk Munadi dan Kapten Chk Harjito, kegiatan berlangsung di Aula Makodim setempat. Rabu (10/08/2016)

Komandan Kodim 0716/Demak letkol Inf Nanang T.T Wibisono melalui Kaminvet Cad 22 Mayor Kowad Caj Ismiati menyampaikan penyuluhan hukum dan Pembinaan Mental Terpadu pada dasarnya merupakan salah satu upaya pembinaan satuan guna mencegah dan mengurangi pelanggaran hukum, disiplin dan tata tertib serta perilaku hidup sehat, serta untuk meningkatkan semangat juang prajurit dan PNS dalam menghadapi tantangan tugas ke depan yang semakin berat dan kompleks. Kepribadian tidak terlepas dari kualitas mental dan moral yang baik, ini merupakan syarat mutlak bagi setiap prajurit dan pns untuk dapat melaksanakan tugas pokoknya secara optimal, serta mewujudkan kebahagiaan dalam rumah tangga.

“Pada kesempatan yang baik ini, Kaminvet Demak berharap kepada seluruh anggota agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, antusias dan motivasi yang tinggi”. Ujar Mayor Ismiati.

Sementara itu nara sumber Mayor Chk Munadi Menyampaikan bahwa untuk dapatnya memelihara ketahanan mental Prajurit dan PNS di jajaran Kodim 0716/Demak, agar mampu melaksanakan tugas pokok secara optimal. Maka salah satu upayanya adalah dengan kegiatan penyuluhan hukum dan pembinaan mental seperti yang kita laksanakan ini, agar kita dapat menghayati dan memahami serta mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI maupun berperilaku hidup yang baik dalam keseharian kita.

Diantara Penyuluhan hukum yang disampaikan adalah Tindak Pidana Narkoba dan Proses Penyelesaian Perkara Pidana Bagi Prajurit  &  PNS. Dalam tindak pidana narkoba sudah diatur  dalam : UU No.35 Th 2009  ttg  Narkotika dan UU No. 5  Th 1997  ttg  Psikotropika. Jelas nara sumber Mayor Chk Munadi. (Pendim 0716/Demak)

No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here