Komitmen Kodim Demak Yang Tergabung Dalam Satgas Saber Pungli - WARGA DEMAK "KOTA WALI"

Breaking

Home Top Ad

test banner

Post Top Ad

WARGA DEMAK FACEBOOK COMMUNITY

Friday 13 January 2017

Komitmen Kodim Demak Yang Tergabung Dalam Satgas Saber Pungli


WARGADEMAK.COM - DEMAK - Dalam upaya memberantas aksi pungli, Komandan Kodim 0716/Demak Letkol Inf Agung Udayana menghadiri Pengukuhan tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Tim yang dibentuk oleh Pemkab Demak, ini merupakan komitmen untuk mendukung penuh pemberantasan pungli, yang terdiri dari beberapa instansi seperti Kodim 0716/Demak,Pemkab, Kejaksaan, Pengadilan, dan Polres Demak.

Pembentukan ini ditandai dengan pengukuhan tim Satgas Saber Pungli di ruang Bina Praja Pendopo Kabupaten Demak, Rabu (11/1/2017). Anggota tim yang terdiri dari gabungan instansi ini dikukuhkan langsung oleh Bupati Demak, H.M Natsir. Dalam pengukuhan tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Demak.

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan pembentukan tim satgas saber pungli ini sebagai tindak lanjut dari instruksi presiden untuk memberantas aksi pungli disegala bidang terkhusus pada pelayanan publik.
Ia berharap tiap anggota Satgas dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dalam membersihkan Demak dari aksi pungli. Setiap anggota satgas diminta untuk melek teknologi karena sangat diperlukan dalam operasi pemberantasan pungli terutama terkait dengan data, dimana data harus benar-benar akurat.

“Anggota tim harus kompak dan melek teknologi dan juga tim harus mengedukasi masyarakat untuk preventif/tindakan pencegahan pungli. Jangan sampai terjadi tindakan tangkap tangan”, tandas H.M Natsir saat menyampaikan arahannya dihadapan tim satgas saber pungli.

Rangkaian Kegiatan berdasarkan Keputusan Bupati Demak nomor 180 / 17 tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan tugas sapu bersih pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan Publik di Kabupaten Demak dengan tugas sebagai berikut :
1.    Melakukan Sosialisasi dan Permasyarakatan anti pungutan liar kepada Masyarakat.
2.   Menerima laporan / pengaduan masyarakat yg berkaitan dgn adanya praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan peyalanan publik.
3.    Menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan / pengaduan terkait adanya praktik pungutan liar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yg berlaku dgn mengutamakan sangsi administrasi terlebih dahulu.
4.    Mencegah adanya praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sebelum pengukuhan,  Pemkab dan Forkopimda Demak menandatangani nota kesepakatan sebagai komitmen bersama memberantas pungutan liar.(Pendim 0716/Demak)


No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here