Demak-Berupaya
mencegah terjadi pelanggaran pada realisasi pengadaan barang/jasa,
Pemkab Demak menggelar pelatihan teknis Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
(PPHP).
Bicara
tentang pengadaan barang/jasa, hampir setiap hari selalu muncul
persoalan dalam realisasinya. Kendati PPHP sudah dibekali dengan uji
sertifikasi pengadaan barang/jasa, masih saja muncul kesalahan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
Dalam
meningkatkan profesionalisme aparatur Negara, Pemkab Demak menggelar
pelatihan Teknis PPHP. Ketika membuka acara, Plt Sekda Demak Singgih
Setyono mengingatkan kehati-hatian bagi seluruh SKPD dalam melaksanakan
pengadaan barang/jasa.
Selalu
berpedoman pada Perpres nomor 70 tahun 2012 revisi Perpres nomor 50
tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa. “Jangan sampai muncul
ketakutan pada personel panitia, dan ujungnya kegiatan pada SKPD tidak
bisa berjalan,” jelasnya, Selasa (17/12).
Sesuai
dengan amanat Perpres, Demak telah membentuk Unit Layanan Pengadaan
(ULP) pada tahun 2013 ini. Sehingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa
dapat berjalan dengan baik, transparan dan akuntable. Hal ini menunjukan
keseriusan Pemkab Demak dalam masalah pengadaan barang/jasa.
Dalam
pelatihan teknik PPHP, panitia mendatangkan narasumber dari Polres
Demak dan Kejaksaan Negeri Demak. Pelatihan ini akan selalu di gelar
setiap tahun, sebagai bentuk pencegahan terjadi penyimpangan dalam
pengadaan barang/jasa.
“Penyimpangan
atau kesalahan, masih kita sebut human error,” ucap Plt Kepala Bagian
Pengendalian Pembangunan (Dalbang) Setda Demak, Windu Sunardi.
Pasalnya,
pelanggaran hukum muncul karena ketidak-tahuan aturan dari personel,
atau karena kekhilafan. Pihaknya berupaya merubah mindset tersebut.
Sebagai aparatur Negara, apa tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perlu
dipahami, langkah pertama dalam proses pengadaan barang/jasa, adalah
ranah hukum administrasi Negara (hukum tata Negara). Setelah terjadi MoU
pekerjaan antara kontraktor dengan PPKom (Panitia Pemegang Komitmen),
masuk dalam ranah hukum perdata.
Dikatakan
Perdata karena ada hak, kuwajiban, saksi hukum, ganti rugi dan lainnya.
Bila terjadi kecerobohan akan masuk ranah hukum pidana. Gerakan ini
mengacu pada tiga langkah berbeda yang harus dipahami para penitia
pengadaan barang/jasa. (swi)
No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.