Siswi SMP Digilir 7 Pemuda 4 Tersangka Tertangkap, 3 Buron - WARGA DEMAK "KOTA WALI"

Breaking

Home Top Ad

test banner

Post Top Ad

WARGA DEMAK FACEBOOK COMMUNITY

Saturday 2 March 2013

Siswi SMP Digilir 7 Pemuda 4 Tersangka Tertangkap, 3 Buron


Seorang siswi pada sebuah SMP di Kecamatan Mranggen, Demak  menjadi korban pemerkosaan. Sebut saja, Mawar (14) warga Mranggen, sempat digilir tujuh pemuda.

Cinta monyet berujung nestapa, Mawar tak menyadari bila pertemuannya dengan pemuda yang baru dikenalnya, justru menyebabkan masa depannya menjadi kelam. Fendi Harsono (19) warga Desa Karangsono, Kecamatan Mranggen, malah menelantarkan dirinya hingga menjadi korban pemerkosaan.  

Peristiwa bermula beberapa pekan lalu, sekitar pukul 19.30. Mawar yang kedapatan masih berjalan-jalan di wilayah kampungnya, dijemput oleh Fendi.  Mereka terlibat pembicaraan, dan Mawar menurut saja ketika dibonceng motor oleh tersangka.

Sesampai di depan Linggan (tempat pembakaran bata merah, red) wilayah Desa Karangsono, sudah menunggu dua teman Fendi, yaitu Abdul Rohman dan Supriyanto (22) yang juga warga Desa Karangsono. Belum ada 5 menit, kedua teman Fendi menarik  Mawar secara paksa, menuju di tengah persawahan. “Karena takut, saya hanya diam,” aku Mawar saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Ternyata mereka berhenti di sebuah gubug di tengah pematang.  Fendi yang dipercaya Mawar justru memegang tangan kanan, dan Abdul Rohim memegang tangan kiri korban, sambil beraksi melucuti kaos dan celana pendek yang dikenakan oleh Mawar.

Mereka secara brutal bergiliran memperkosa korban. Dimulai dari Abdul Rohim, selanjunya ganti Supriyanto dan terakhir Fendi ikut mencicipi korban. Mawar yang  tergeletak tak berdaya di atas angkruk bambu, hanya bisa berdoa agar Tuhan memberikannya keselamatan.

“Setelah kami selesai, menyusul empat orang lagi warga Desa Karangsono, yaitu Ahmad Arief (19), Ramadon, Sugi, serta Slamet Riyanto (19),” aku Fendi sesaat ditangkap polisi.  Selanjutnya keempat pemuda tersebut secara bergilir juga memperkosa korban. 

Slamet Riyanto yang mengaku tak tahu menahu, ikut menikmati tubuh korban yang sudah tak berdaya. “Saya gak tahu kalau ada cewek di sana, setelah sampai di sawah teman-teman meninggalkan saya. Betul saya juga ikut menggauli,”ucap Slamet menjawab pertanyaan petugas.

Hukuman berat
Setelah melancarkan kejahatannya kepada gadis beliau, ketujuh pelaku sepakat pergi dari rumah. Selama tiga bulan mereka ikut kerja sebagai buruh bangunan di Pulau Kalimantan. Belakangan mereka tertangkap, akibat kangen dengan kampung halamannnya, dan mereka ditangkap saat pulang  ke rumahnya.

“Saya fikir polisi sudah lupa dengan kasus saya, baru santai di rumah selama seminggu tahu-tahu dijemput petugas,” aku Supriyanto.

Kasubag Humas AKP Sutomo mewakili Kapolres Demak AKBP Sigit Widodo menyatakan, kasus tersebut terjadi sejak 15 Oktober 2012, pihaknya berhasil menangkap empat pelaku, yakni Supriyanto, Fendi, Ahmad Arief, dan Slamet, sekitar tiga hari lalu. Mereka terancam pasal 81 atau 82 UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami meminta tiga tersangka lain, Rohim, Romadon dan Sugi segera menyerahkan diri, untuk meringankan tuntutan atas kejahatan yang dilakukannya,” tegas Sutomo, Kamis (14/2) di Mapolres Demak. (swi/njs)

No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here