Kapolres Demak AKBP R Setijo Nugroho Harjo Hasta Putra menyebutkan,
kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api sebidang tanpa palang
pintu ini telah terjadi dua kali dalam kurun empat bulan terakhir.
Sebelumnya, mobil APV berpenumpang empat orang tertabrak KA Maharani
(jurusan Semarang-Surabaya) di perlintasan sebidang tanpa palang pintu
Desa Jamus Kecamatan Mranggen pada 10 Juli lalu. Keempat penumpang mobil tersebut tewas seketika.
Atas insiden sebelumnya, pihak kepolisian sudah mengirimkan surat
secara resmi ke pihak PT KA terkait permintaan palang pintu dan petugas
jaga di sejumlah perlintasan kereta api liar. Hanya saja, ia menyesalkan
jawaban yang diberikan PT KA bahwa soal palang pintu dan petugas jaga
itu adalah tanggung jawab Pemda.
Kapolres menilai ada kesan saling lempar tanggung jawab dalam persoalan perlintasan kereta api liar. Untuk itu, ia merasa perlu untuk mempertemukan kedua pihak terkait. ‘’Kami masih akan bicarakan soal ini bersama Pemkab dan PT KA. Jangan karena alasan birokrasi, tapi justru korban dibiarkan terus bertambah,’’ tandasnya.
Kasatlantas AKP Andriyanto menambahkan, dari olah tempat kejadian bahwa mobil terseret dan terpental sejauh 10 meter setelah tertabrak KA Argo Bromo. Mobil sempat menabrak tiang telpon sebelum akhirnya terbalik keluar dari perlintasan kereta, dengan kondisi bodi ringsek berat dan ban kiri depan terlepas.
Karena supir dari luar kota maka dimungkinkan tidak menguasai kondisi perlintasan yang sudah jalur ganda. Faktor pemicu kecelakaan sementara diduga karena kelalaian supir. Seluruh korban dilarikan ke Puskesmas Karangawen. (Humas)
Sumber: Humas Polres Demak / Grup Facebook Warga Demak
No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.