Pembangunan Fisik dan Administrasi Belum Selesai
DEMAK-Penggunaan dana desa (DD) 2015 untuk pembangunan fisik di 243
desa di 14 kecamatan wilayah Demak terus dimonitoring Kantor Bapermas KB
Pemkab Demak. Ini dilakukan karena ada desa yang secara fisik
pembangunannya belum selesai. Pun, administrasinya juga masih belum
jadi. Dua desa yang kemarin dipantau langsung adalah Desa Margolinduk,
Kecamatan Bonang dan Desa Kalikondang, Kecamatan Demak Kota.
Kabid
Kelembagaan Bapermas KB, Gatot Santoso mengatakan, Desa Margolinduk
misalnya DD dipakai untuk membangun jembatan dan talud. Pembangunan
sudah dilaksanakan namun belum selesai. Di kampung pesisir Bonang itu,
proses pembangunan mengalami hambatan, yakni material yang dipakai untuk
membangun harus dilansir terlebih dulu. Karena itu, pembangunan tidak
dapat dilaksanakan secara cepat. Sedangkan, di Desa Kalikondang, dana DD
digunakan untuk pembangunan jalan desa, gedung Polindes dan PAUD.
Namun, pembangunannya juga belum selesai.
“Pada intinya, di dua
desa itu pembangunan telah dilaksanakan. Namun, belum selesai. Untuk
pembangunan fisik di Desa Margolinduk baru sekitar 80 persen. Sementara
di Desa Kalikondang belum 100 persen,” katanya.
Menurut Gatiot,
pihaknya baru memonitor pelaksanaan DD di dua desa tersebut. Sedangkan,
desa lainnya baik secara fisik maupun administrasi berjalan lancar tidak
ada kendala yang berarti. “Jadi, kita lakukan klarifikasi langsung ke
desa terkait. Untuk dua desa itu (Margolinduk dan Kalikondang) harus
segera diselesaikan baik pembangunan fisik maupun administrasinya,”
katanya.
Seperti diketahui, pada 2015 lalu, DD yang diterima
masing-masing desa memang variatif tergantung jumlah penduduknya. Paling
tinggi menerima DD adalah Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, yakni
sekitar Rp 800 juta. Sebab, penduduknya disana paling banyak. Sedangkan,
rata-rata desa lainnya menerima antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
“Untuk 2016 nanti nilai DD lebih tinggi. Setiap desa minimal Rp 650
juta,” katanya, kemarin.
Menurut Gatot, pelaksanaan penggunaan
dana DD dari bantuan pemerintah pusat tersebut memang perlu dievaluasi.
Yang paling penting, kata dia, semua elemen di pemerintahan desa harus
betul-betul memahami aturan yang ada, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. Untuk itu, mereka perlu menjalani bimbingan tekhnis
(bimtek). “Masing-masing desa harus dibimtek terkait mekanisme
penggunaan dana desa dan prosedur lainnya. Mereka harus memahami rembuk
dusun atau desa. Proses yang dilakukan juga harus transparan sehingga
penggunaan DD dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Gatot
menambahkan, negara telah mengucurkan dana ke desa cukup besar. Namun,
semua itu harus diimbangi dengan manajemen yang baik ditingkat desa
sebagai penanggungjawab pelaksanaan DD tersebut. (hib/zal/radarsemarang)
No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.