HARSEM/SUKMA WIJAYA MENGADU: Lima pedagang Pasar Bintoro mengadu ke DPRD Demak dan ditemui Wakil Ketua Mugiyono. |
DEMAK-Lima pedagang Pasar Bintoro mengadu ke dewan. Mereka mengaku tak bisa menempati kios, padahal sudah memiliki izin. “Saya pedagang lama di Pasar Bintoro, namun tidak dapat kapling kios di dalam induk pasar. Malah ditempatkan di lantai dua Pasar Joglo,” aku Abdullah (59) warga Kampung Sampangan Kelurahan Bintoro Demak.
ABDULAH bersama empat pedagang lain, yaitu Nuryati, Abdul Rohman, Suhadak, dan Munawar, merasa dirugikan dalam pembagian kios. Seharusnya sesuai dengan janji pemkab, para pedagang lama bisa menempati induk Pasar Bintoro.
ABDULAH bersama empat pedagang lain, yaitu Nuryati, Abdul Rohman, Suhadak, dan Munawar, merasa dirugikan dalam pembagian kios. Seharusnya sesuai dengan janji pemkab, para pedagang lama bisa menempati induk Pasar Bintoro.
Lebih aneh lagi yang dialami pedagang nasi bernama Partini. Karena tidak mampu membayar kios yang menjadi haknya, kios dijual petugas pasar kepada pedagang baru dan Partini diberi uang tukon kios Rp 30 juta. Lima pedagang tersebut mengaku resah dengan kebijakan Kepala Pasar Bintoro Masrukhin yang kerap merugikan pedagang.
Ketua Forum Komunikasi Rakyat dan Mahasiswa Demak (FKRMD) Mohamad Rifai yang mendampingi pedagang, menduga ada pelicin dalam penempatan kios. Nominalnya Rp 10 juta per kios, di luar harga resmi. "Kami menduga uang pelicin ditarik Kepala Pasar Bintoro, Masrukhin,” tegas Rifai.
Indikasinya, ada pedagang lama tidak menempati kios dalam induk pasar, namun banyak pedagang baru yang berani membeli dengan harga dua kali lipat lebih mahal, bisa menempati induk pasar.
Wakil Ketua DPRD Demak Mugiyono yang menerima protes pedagang lama tersebut, meminta kesabaran para pedagang. “Kami tampung persoalan ini. Ke depan kami undang eksekutif untuk mencarikan solusi yang terbaik,” katanya.
Mengundang eksekutif untuk mencari solusi, bagi Mugiyono cukup beralasan, karena MoU (nota kesepakatan) kelanjutan pembangunan Pasar Bintoro antara pemkab dan investor. Pemkab sebagai pihak II berkewajiban memasarkan ke pedagang.
Pedagang yang menempati Pasar Bintoro terbagi dalam tiga kriteria. Meliputi pedagang lama berizin, pedagang lama belum berizin, dan pedagang baru. Namun pemkab berjanji memprioritaskan pedagang lama masuk dulu ke induk pasar.
Sampai berita ini diturunkan, Masrukhin Kepala Pasar Bintoro belum bisa dimintai konfirmasi. (swi/16)
No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.