![]() |
Tersangka pemalsuan dokumen, Abdul Jalil (39), warga Desa Serangan, RT 05 RW 04, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (1/3/2016) siang. |
DEMAK - Ada-ada saja ulah Abdul Jalil (39), warga Desa Serangan, RT 05 RW 04, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Alih-alih berniat membantu masyarakat untuk memuluskan kelengkapan dokumen sebagai syarat melamar pekerjaan, Abdul, sapaannya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada aparat kepolisian.
Berbekal seperangkat alat komputer beserta printer dan alat scan, Abdul membuka jasa gelap memalsukan ijazah maupun SKCK di kawasan Stadion Pancasila, Kelurahan Mangunjiwan, Demak. Namun sial, sepak terjang usaha yang dia lakoni selama dua tahun terakhir ini akhirnya tercium oleh pihak Satreskrim Polres Demak.
Saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (03/01/2016) siang, Abdul hanya bisa tertunduk malu. Bapak dua anak ini mengaku nekat membuka jasa gelap pemalsuan ijasah serta SKCK lantaran terbentur faktor ekonomi.
Abdul sendiri belajar cara memalsukan ijazah secara otodidak. Abdul awal mulanya mempelajari cara-cara itu melalui browsing di internet. Setelah paham betul, dia lantas mencoba mempraktikkannya. Alhasil, dokumen yang ia palsukan hanya dalam waktu setengah jam sulit dibedakan dengan dokumen asli.
Disampaikan Abdul, mayoritas para pengguna jasanya adalah pemuda-pemudi yang kesulitan mencari pekerjaan akibat tak memiliki ijazah hingga sulit diterima kerja karena nilainya yang jeblok.
"Hanya saja dokumen yang saya palsukan banyak yang berwarna hitam putih sehingga cukup mudah. Ada juga yang berwarna. Modelnya scanning mas. Sesuai pesanan saya lakukan teknik editing biar nampak asli. Nilainya saya buat bagus sesuai pesanan. Untuk ijazah hanya untuk SMP dan SMA yang saya palsukan. Rata-rata untuk daftar kerja di pabrik. Saya hanya membantu mereka, " tutur Abdul.
Untuk memalsukan dokumen, Abdul membanderol harga yang relatif terjangkau. Diantaranya mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu untuk setiap dokumen jadi. " Tergantung tingkat kesulitannya. Maksimal dua puluh ribu rupiah untuk setiap dokumen jadi. Hingga sejauh ini saya sudah buat 50 an dokumen palsu, " kata Abdul.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Philip Samosir, menjelaskan, penangkapan tersangka pemalsuan dokumen ini atas dasar laporan dari masyarakat. Keberadaan usaha tersangka yang didalangi sendiri ini cukup rapi lantaran selama ini hanya berkedok jasa scanning dokumen.
" Kami jerat pasal 263 ayat 1 subsider 269 ayat 1 KUHP ancaman hukuman satu tahun hingga enam tahun, " kata Philip. (Tribun Jateng)
Alih-alih berniat membantu masyarakat untuk memuluskan kelengkapan dokumen sebagai syarat melamar pekerjaan, Abdul, sapaannya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada aparat kepolisian.
Berbekal seperangkat alat komputer beserta printer dan alat scan, Abdul membuka jasa gelap memalsukan ijazah maupun SKCK di kawasan Stadion Pancasila, Kelurahan Mangunjiwan, Demak. Namun sial, sepak terjang usaha yang dia lakoni selama dua tahun terakhir ini akhirnya tercium oleh pihak Satreskrim Polres Demak.
Saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (03/01/2016) siang, Abdul hanya bisa tertunduk malu. Bapak dua anak ini mengaku nekat membuka jasa gelap pemalsuan ijasah serta SKCK lantaran terbentur faktor ekonomi.
Abdul sendiri belajar cara memalsukan ijazah secara otodidak. Abdul awal mulanya mempelajari cara-cara itu melalui browsing di internet. Setelah paham betul, dia lantas mencoba mempraktikkannya. Alhasil, dokumen yang ia palsukan hanya dalam waktu setengah jam sulit dibedakan dengan dokumen asli.
Disampaikan Abdul, mayoritas para pengguna jasanya adalah pemuda-pemudi yang kesulitan mencari pekerjaan akibat tak memiliki ijazah hingga sulit diterima kerja karena nilainya yang jeblok.
"Hanya saja dokumen yang saya palsukan banyak yang berwarna hitam putih sehingga cukup mudah. Ada juga yang berwarna. Modelnya scanning mas. Sesuai pesanan saya lakukan teknik editing biar nampak asli. Nilainya saya buat bagus sesuai pesanan. Untuk ijazah hanya untuk SMP dan SMA yang saya palsukan. Rata-rata untuk daftar kerja di pabrik. Saya hanya membantu mereka, " tutur Abdul.
Untuk memalsukan dokumen, Abdul membanderol harga yang relatif terjangkau. Diantaranya mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu untuk setiap dokumen jadi. " Tergantung tingkat kesulitannya. Maksimal dua puluh ribu rupiah untuk setiap dokumen jadi. Hingga sejauh ini saya sudah buat 50 an dokumen palsu, " kata Abdul.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Philip Samosir, menjelaskan, penangkapan tersangka pemalsuan dokumen ini atas dasar laporan dari masyarakat. Keberadaan usaha tersangka yang didalangi sendiri ini cukup rapi lantaran selama ini hanya berkedok jasa scanning dokumen.
" Kami jerat pasal 263 ayat 1 subsider 269 ayat 1 KUHP ancaman hukuman satu tahun hingga enam tahun, " kata Philip. (Tribun Jateng)
trims informasinya....
ReplyDelete