DEMAK-Mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik Lebaran. Hal ini
disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang juga Asisten II
Setda Pemkab Demak, Windu Sunardi di kantornya, kemarin.
Menurutnya, penggunaan mobil dinas hanya sebatas melaksanakan tugas.
“Jadi, mobil dinas tidak boleh untuk keperluan mudik,” ungkap Windu.
Dia menambahkan, terkait dengan Lebaran, Pemkab juga telah
menindaklanjuti surat edaran (SE) Gubernur Jateng nomor 850/10470
tertanggal 15 Juni 2016 perihal penegasan libur/cuti bersama Hari Raya
Idul Fitri 2016 dan surat Bupati Demak nomor 850/1965 tanggal 7 Desember
2015 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.
Menurutnya, cuti bersama dilaksanakan tanggal 4, 5 dan 8 Juli. Meski
demikian, PNS mulai libur sejak Sabtu (2/7) nanti dan baru masuk kembali
seperti biasa pada 11 Juli mendatang. “Karena itu, kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) diminta meningkatkan kewaspadaan dan tanggung
jawab terhadap pengamanan dokumen, aset milik instansi pemerintah dan
keamanan lingkungan kantor masing-masing,” katanya.
Ini diperlukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Selain
itu, perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kehadiran
PNS pada 1 Juli dan 11 Juli. Kemudian, pengawasan terhadap larangan
penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama cuti bersama
berlangsung. “Setelah cuti bersama itu, pada 11 Juli seluruh PNS secara
serentak melaksanakan tugasnya di lingkungan masing-masing,” katanya.
Bila hal itu tidak ditaati maka akan dikenai sanksi sesuai PP Nomor
53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Yakni, sanksi ringan, sedang dan
berat. “Kecuali mereka skait,” jelasnya. (hib/ida/radarsemarang)
No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.