Kakek Renta Cabuli Dua Bocah - WARGA DEMAK "KOTA WALI"

Breaking

Home Top Ad

test banner

Post Top Ad

WARGA DEMAK FACEBOOK COMMUNITY

Saturday 21 April 2012

Kakek Renta Cabuli Dua Bocah

MENUNJUK: Korban SZ (10) menunjuk Mbah Jo (Kaspan Sutejo) yang diduga telah melakukan pencabulan
DEMAK-Saat asyik memetik dedaunan, dua bocah dipanggil Mbah Kakung untuk diajak nonton televisi. Tak dinyana, itu hanya muslihat untuk melakukan pencabulan.

SEORANG kakek renta, Kaspan Sutejo alias Mbah Tejo (75) bin alm Maryadi  warga RT 06 RW 02 Desa Grogol Karangtengah, tega mencabuli gadis cilik yang seusia cucunya. Akibat aksi bejatnya, Mbah Tejo harus berurusan dengan polisi.

Mungkin Rabu (21/3) lalu, merupakan hari paling muram bagi dua gadis cilik yakni SZ (10) dan RA (7), yang masih tetangga Mbah Tejo. Mereka tak mengira kakek renta yang dianggap mbah kakungnya sendiri tega merenggut mahkotanya.

Menurut penuturan SZ ketika dimintai keterangan dengan penyidik, dia mengaku sekitar pukul 11.00 sedang bermain mencari daun-daunan bersama dua teman lainnya. Namun ketika dipanggil Mbah Tejo teman satunya lari, hanya dia bersama RA yang memenuhi panggilan kakek itu.

"Setelah dikasih makan nasi dan ayam goreng, saya disuruh lihat TV di rumah Mbah Tejo. Terus Mbah menindih badan saya, terus ganti RA," aku SZ sambil menunjuk Mbah Tejo di balik kaca ruang Unit PPA Satreskrim.

Kendati Polisi sudah menemukan bukti pencabulan dan hasil visum dari dua gadis cilik itu, Mbah Tejo tetap menyangkal perbuatan biadab pada SZ dan RA. Mbah Tejo justru bilang orangtua kedua korban iri dengannya. Karena mereka tinggal di tanah makam desa.

"Saya saat makan di teras saya didatangi dua anak itu. Mereka minta makan ya tak kasih makan, masa di teras saya melakukan itu," sanggahnya.

Menurut Kapolres Demak AKBP Sigit Widodo melalui Kasubag Humas AKP Sutomo, kendati Mbah Tejo tidak mengakui kejahatannya, namun seluruh bukti sudah mengarah pada dirinya.

Akibat kejahatan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawa umur, "Mbah Tejo diancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 81, 82 UU No.23 tahun 2012 tentang perlindungan anak," tegas AKP Sutomo. (swi/16)

No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here