Sarmidi bin Kasdi (kanan) dinyatakan bebas dari tuntutan sebagai bandar narkoba (HARSEM/SUKMAWIJAYA) |
DEMAK-Berkat kerja keras ayahnya memperjuangkan keadilan, Sarmidi akhirnya dinyatakan bebas dari tuduhan sebagai bandar narkoba.
Sejak
7 Februari 2013, Sarmidi bin Kasdi (25) warga Dusun Babadan RT 05 RW 05
Desa Sayung Kecamatan Sayung dinyatakan bebas dari tuduhan sebagai
bandar narkoba. Namun dirinya sempat meringkuk di dalam tahanan selama 1
tahun 2 bulan, di sel Mapolresta dan LP Kedung Pane Semarang.
Bebasnya
Sarmidi, membuat keluarganya terharu. Namun, ayah Sarmidi, Kasdi
menyatakan, upayanya memperjuangkan banding tak semudah seperti yang
diceritakan, dirinya sempat menjual seluruh hartanya, seperti sepeda
angin, motor, ayam, hingga rumahnya.
Kemungkinan
lebih dari Rp 30 juta untuk membiayai dirinya pergi kesana-kemari untuk
mengurus banding anaknya.Bagaimana seorang buruh Pabrik Timber Indo
Sayung ini harus berurusan dengan polisi, karena dituduh sebagai bandar
narkoba. Bagi Sarmidi wujud dan bentuk narkoba tak pernah dilihat seumur
hidupnya, hanya sebuah peristiwa yang membuat dirinya apes menjerat
dirinya.
Saat
ditemui di sela acara tasyakuran atas kebebasan dirinya, Minggu (10/2).
Sarmidi mengaku selama ini dijebak. Sebelum tanggal 21 Desember 2011
saat turunnya surat penangkapan dari Polrestabes Semarang nomor
SP.Kap/58/XII/2011/Resnarkoba, atas nama dirinya, Sarmidi mengaku
sekitar pukul 15.00 ditelepon oleh temannya, Emblek agar menjemput.
Kendati
menolak Emblek terus menelepon sampai pukul 18.00 agar menjemput di
Terminal Terboyo. Pukul 18.30 kembali Emblek mendesak dijemput dijemput
di SPBU Genuk (Kalibabon) dengan alasan tak ada angkot. Akhirnya Sarmidi
menyanggupi untuk menjemputnya. Namun sampai di lokasi ternyata Emblek
bersama temannya, Afianto Agung N, dan Sarmidi dikenalkan.
“Dalam
perbincangan Afianto mengaku mabuk sabu, minta tolong diantar beli
ganja, “ jelas Sarmidi. Semula dia tak mau namun karena dipaksa akhirnya
dia mau mengantar. Dalam pemesanan ganja dilakukan melalui HP milik
Sarmidi, tapi nomer HP pengedar yang berinisial PT didapat dari Emblek.
Sampai lokasi depan Langgar Deprok Genuk, Sarmidi menunggu di pinggir
jalan. Oleh Afianto, Sarmidi diberi uang Rp 120 ribu untuk beli ganja
dan Rp 10 ribu untuk beli pulsa. (swi/tab)
Ayah Sarmidi Akan Tuntut Balik
Menurut
Sarmidi, belakangan diketahui Afianto seorang polisi berpangkat
Brigadir. “Kendati dari Satuan Sabhara, anehnya Afianto bisa masuk dalam
tim penyidikan narkoba. Bahkan, Afianto Agung N bin Sumargo, pernah
dihukum badan di LP Kedung Pane selama lima bulan 10 hari atas kasus
narkoba,” ungkapnya.
Dari
kejanggalan tersebut, dua surat penangkapan yang berbeda, serta hukuman
siksa bagi Sarmidi membuat Kasdi berniat akan menuntut balik atas kasus
yang menimpa anaknya. Sementara dirinya akan berkoordinasi dengan LBH
yang membantunya kelak.
Sarmidi
sempat mengisahkan kejadian saat dia diminta membantu Afianto membeli
ganja. Saat itu Sarmidi mendatangi konter HP sekitar tujuh meter dari
tempat Afianto menunggu. ia didatangi PT menanyakan keseriusannya untuk
membeli ganja. Dan ganja itu dibayar senilai Rp 50 ribu untuk satu
amplop. Lantas dia menyerahkan ganja dan uang kembalian Rp 70 ribu ke
Afianto, lalu memboncengkannya menuju SPBU Genuk lagi.
Sampai
di SPBU Genuk, ternyata Emblek tak ada, Afianto sedikit grogi lantas
menyerahkan ganjanya ke Sarmidi, karena bingung Sarmidi membuang ganja
itu. Selang beberapa menit datang Brigadir Bambang Ariyanto akan
menangkap Sarmidi, sementara Afianto justru menunjukkan lokasi ganja
yang dibuang dan membawa kabur motor Sarmidi.
“Dari
situlah beberapa siksaan saya alami, agar saya mengaku bila saya
pengedar narkoba,” aku Sarmidi. Dari siksaan pemukulan, jari kakinya
yang digencet dengan kaki meja, namun dirinya tetap bersikukuh bukan
pengedar. Hingga akhirnya kebenaran bisa terungkap, meski kasusnya tetap
dipaksakan ke Pengadilan Negeri.
Bahkan
penyidik kasusnya, yaitu Aiptu Sugihartono dan Aiptu Murniati
menyatakan meminta maaf pada Sarmidi, dan memohon tidak dilibatkan dalam
kasusnya. Bebasnya Sarmidi tak lepas dari upaya gigih ayahnya, Kasdi.
Pencari ikan di rawa ini, terus memperjuangkan banding atas Sarmidi yang
dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun, denda Rp 1 miliar serta
subsider 2 bulan.
Kendati
di Pengadilan Tinggi, upaya itu dinyatakan gagal, karena memori banding
tak ada. “Padahal memori banding sudah saya ajukan ternyata oleh Kajati
dinyatakan tak ada, dan anak saya tetap dihukum,” kata Kasdi.
Kembali
Kasdi minta banding, kali ini ke MA, dirinya datang sendiri untuk
memastikan memori kasasi sampai ke kantor MA. Kendati dirinya sempat
diusir oleh keamanan kantor MA akibat mengenakan sandal jepit. Namun
Kasdi tak surut semangat, beruntung tim wartawan Jakarta membantu hingga
dipertemukan dengan LBH. Selanjutnya upaya tersebut menuai hasil,
Saridi dinyatakan bebas dari tuduhan sebagai bandar narkoba. (swi/tab)
No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.