![]() | |
HARSEM/SUKMAWIJAYA. Ribuan pendemo gabungan asosiasi buruh menari bersama di depan pendopo Kabupaten, Kamis (19/9). |
Demak-Ribuan buruh
yang tergabung dalam asosiasi pekerja berdemo, mereka menuntut penetapan
upah minimum kabupaten/kota (UMK) Demak sebesar Rp 2.465.977,03
Ribuan
buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Nasional (SPN), Federasi
Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi
Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (Kahutindo) dan SKEP
melakukan demo di depan Pendopo Kabupaten, Kamis (19/9).
Sebagian
mengendarai motor atau jalan kaki, mereka mengikuti yel-yel terkait
pembelaan hak buruh yang selama ini tertindas, bekerja keras namun upah
minim.
Pengurus
Gebrak (Gerakan Buruh Demak) Agus Makmun menyatakan, seluruh asosiasi
buruh bersatu dalam bendera Gebrak. “Kami menuntut perumusan UMK sebesar
Rp 2,4 juta sehingga para buruh bisa menghidupi keluarga, atau
mensekolahkan anaknya,” ucapnya, kemarin.
Selain
tolak UMK murah, pendemo juga menolak Instruksi Presiden (Inpres)
tentang upah minimum tahun 2014 yang baru saja diterbitkan. Pasalnya,
Inpres itu membatasi kenaikan upah yang disesuaikan dengan kenaikan
inflasi atau sebesar 5 persen-10 persen dari upah yang diterima saat
ini.
Pendemo
sekaligus menolak hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan
penilaian 60 item, dan diganti menjadi sejumlah 84 item. Sehingga
kebutuhan hidup buruh dapat terjamin dan sejahtera.
Setelah
berorasi di depan Gapura Pendopo, para buruh menuju kantor
Dinsosnakertrans yang rencana akan dilakukan rapat pengurusan usulan UMK
tahun 2014 bersama Dewan Pengupahan (Dinsosnakertrans, Bagian Hukum
Setda Demak, Dinperidagkop, dan Apindo).
Selanjutnya,
ditunjuk Koordinator perwakilan FSPMI Demak Ali Mustofa, Jangkar
(SPKEP), Jasus (SPN), dan Rohman (Kahutindo) untuk mewakili para buruh
dalam dialog bersama Dewan Pengupahan. Turut juga dalam perumusan pihak
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang diwakili oleh Heri, Ilyas dan
David.
Di
pertemuan itu muncul dua versi keputusan, dari serikat buruh
menghendaki KHL di Demak mencapai Rp 1.433.190 dan usulan UMK Rp
2.111.088, namun Apindo menghendaki KHL dan UMK sebesar Rp 1.185.587.
“Kami
memberikan KHL Rp 1,4 juta, sudah sesuai standar hidup untuk pekerja,”
ucap Ali Mustofa. Penolakan Ali mendasari hasil survei itu berdasarkan
84 item terbaru yang dilakukan. Sedangkan Apindo menetapkan KHL dan UMK
senilai Rp 1,18 juta merupakan survei resmi yang dilakukannya, bila
terlalu tinggi dikawatirkan banyak investor akan pergi dari Demak.
Dari
perdebatan itu dewan pengupahan mencoba menawarkan jalan tengah dari
kepentingan pekerja dan pengusaha, sehingga muncul nilai Rp 1.390.388.
Namun serikat buruh masih menolak dan bersikukuh KHL dan UMK versinya
yang pantas untuk upah buruh saat ini. (swi/hst)
No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.