![]() |
HARSEM/SUKMAWIJAYA. Petugas dinas kesehatan sedang menguji kandungan makanan. |
DEMAK- Makanan
dengan pewarna tekstil atau mengandung rodamin B yang dijual di kawasan
pasar Bintoro, di sita. Petugas memberi sanksi pembinaan berjenjang
bagi oknum pedagang.
Sidak makanan oleh petugas Dinkes dan Dinperindagkop, berhasil menemukan sejumlah makanan yang mengandung pewarna berbahaya, dijual pedagang PKL seputar pasar Bintoro. Kebanyakan makanan tersebut berupa jajanan tradisional sejenis cetot dan pleret.
Sidak makanan oleh petugas Dinkes dan Dinperindagkop, berhasil menemukan sejumlah makanan yang mengandung pewarna berbahaya, dijual pedagang PKL seputar pasar Bintoro. Kebanyakan makanan tersebut berupa jajanan tradisional sejenis cetot dan pleret.
Pedagang
jajanan, Weni (36) warga Desa Betokan Kecamatan Demak Kota, mengaku
menjual jajan itu di lantai dua pasar Bintoro. “Saya tidak tahu kalau
pewarnanya berbahaya, saya beli di depan pasar, setiap pagi jajanan ini
selalu digelar,” katanya.
Sepintas
jajanan tersebut tidak terlihat berbahaya, dengan kondisi yang bersih
dengan warna yang cukup menarik, sehingga makanan terkesan lezat. Namun
bila banyak mengkonsumsi makanan itu akan menyebabkan penyakit kanker.
Dilantai dua
pasar Bintoro, petugas juga menemukan pewarna berbahaya di jajanan yang
dijual di pinggir jalan pasar. “Kami segera menyita makanan ini, dan
memberi sanksi bagi pedagang,” kata penyidik PNS Dinperindagkop Demak,
Mohamad Ribath, Selasa (30/7).
Sanksi
tersebut dilakukan secara berjenjang, pertama berupa peringatan, bila
masih berjualan petugas akan menyita, bila oknum pedagang ini masih
nekat , pihaknya akan serahkan ke yang berwajib.
Perbuatan
menambahkan zat berbahaya dalam makanan merupakan tindak pidana sesuai
dengan pasal 8 ayat (3) pada UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen, bila memperdagangkan barang rusak, cacat dan tercemar diancam
pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Sementara,
pengecekan kualitas kesehatan makanan juga dilakukan pada daging ayam.
Menurut Kasi Makanan Minuman Bahan Berbahaya Bidang Farmasi dan
Perbekalan Kesehatan Dinkes, Dian Arisanti, daging ayam juga dilakukan
uji kesehatan karena menjelang lebaran ini banyak warga mengkonsumsi
daging ayam.
Selain
pantauan dari zat pewarna yang berbahaya, Dinkes juga mengawasi makanan
dari zat kimia lain seperti formalin dan boraks. “Kami berharap
pedagang menghindari kecurangan ini, membubuhkan zat berbahaya dalam
makanan agar makanan tetap utuh tidak rusak, sangat berbahaya,” ucapnya.
(swi/hst)
No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.