Tersangka kurir sabu Ari Wardoyo (31) ikut ikutan nyabu. HARSEM/SUKMAWIJAYA |
DEMAK- Polres
berhasil meringkus seorang kurir sabu, Ari Wardoyo (31) warga Desa
Sambung Kecamatan Godong Kaupaten Grobogan, kemarin. Petugas pengantar
sabu sampai luar kota ini terbilang luar biasa, kendati baru kali
pertama sebagai kurir, namun sudah lincah menjadi pengantar barang haram
ini.
“Saya hanya mengantar sabu, ada pembeli dari Demak, saya ambilkan sabu dari wilayah pasar Ampel Kabupaten Boyolali,” kata Ari. Setelah masuk di kawasan hotel Wijaya Kusuma Demak dirinya tertangkap dan dikeler ke Mapolres Demak.
Dia berprofesi sebagai penjaga proyek pembangunan doble track PT KAI dan penebas panen, ingin mecari penghasilan sampingan, setelah menerima pesanan dari Adi (34) warga Demak, segera mencarikan sabu tersebut.
“Saya ambilkan sabu sekitar 5 gram dengan nilai Rp 6,5 juta, ditambah ongkos kirim,” kata Ari. dia tak menyangka, saat masuk hotel, polisi datang menangkapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Demak AKP Arifin didampingi Kasubag Humas AKP Sutomo mengatakan, tersangka ditangkap saat melakukan transasksi pengiriman sabu di sebuah hotel di daerah Demak.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 1 paket sabu sekitar 2,25 gram, satu alat hisap (bong), 1 kartu ATM, 2 unit HP, dan uang Rp 463 ribu. Dalam penangkapan tersangka juga sedang mengkomsumsi sabu, hal ini dibuktikan dari hasil test urine.
“Dari kasus ini tersangka terkena pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun sampai 20 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar,” katanya.
Selanjutnya, Polres melakukan pendalaman atas kasus ini, pihaknya secara tegas akan melibas pengedar narkotika yang terjadi di kabupaten Demak. (swi/hst)
“Saya hanya mengantar sabu, ada pembeli dari Demak, saya ambilkan sabu dari wilayah pasar Ampel Kabupaten Boyolali,” kata Ari. Setelah masuk di kawasan hotel Wijaya Kusuma Demak dirinya tertangkap dan dikeler ke Mapolres Demak.
Dia berprofesi sebagai penjaga proyek pembangunan doble track PT KAI dan penebas panen, ingin mecari penghasilan sampingan, setelah menerima pesanan dari Adi (34) warga Demak, segera mencarikan sabu tersebut.
“Saya ambilkan sabu sekitar 5 gram dengan nilai Rp 6,5 juta, ditambah ongkos kirim,” kata Ari. dia tak menyangka, saat masuk hotel, polisi datang menangkapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Demak AKP Arifin didampingi Kasubag Humas AKP Sutomo mengatakan, tersangka ditangkap saat melakukan transasksi pengiriman sabu di sebuah hotel di daerah Demak.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 1 paket sabu sekitar 2,25 gram, satu alat hisap (bong), 1 kartu ATM, 2 unit HP, dan uang Rp 463 ribu. Dalam penangkapan tersangka juga sedang mengkomsumsi sabu, hal ini dibuktikan dari hasil test urine.
“Dari kasus ini tersangka terkena pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun sampai 20 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar,” katanya.
Selanjutnya, Polres melakukan pendalaman atas kasus ini, pihaknya secara tegas akan melibas pengedar narkotika yang terjadi di kabupaten Demak. (swi/hst)
No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di kolom komentar yang telah tersedia!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga Warga Demak makin maju dan sukses selalu. amin.